JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutusan listrik dan air selama lebih kurang satu bulan terjadi di sejumlah unit milik penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan di apartemen tersebut, antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS).
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI Jakarta.
P2SRS juga masih mengelola Apartemen Mediterania melalui badan pengelola yang dikontraknya.
P2SRS memaksa penghuni membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama. Mereka memutus aliran listrik dan air penghuni yang membayar tagihan kepada P3SRS selaku pengurus yang sah.
Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah sikap terhadap polemik pemutusan listrik di Apartemen Mediterania.
Tegur pengelola
Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran kepada badan pengelola Apartemen Mediterania pada 12 Agustus lalu.
Isinya, Pemprov DKI meminta badan pengelola segera menyerahkan pengelolaan Apartemen Mediterania kepada P3SRS selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.
Badan pengelola adalah pihak yang berkontrak dengan P2SRS untuk mengelola Apartemen Mediterania.
"Karena (P2SRS) enggak ada legal standing-nya, maka diberikan teguran untuk segera menyerahkan pengelolaan ke pengurus yang baru yang disahkan Dinas Perumahan," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso, Selasa (20/8/2019).
Bakal beri surat peringatan
Menurut Yaya, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat peringatan pertama itu mengingat jangka waktu tujuh hari telah habis.
"Nanti (peringatan pertama) diterbitkan lagi, kami koordinasi dulu dengan berbagai pihak," kata dia.
Jika peringatan pertama diabaikan dalam waktu tujuh hari, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan kedua kepada badan pengelola.
Cabut izin usaha badan pengelola
Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika pengelola kembali mengabaikan surat peringatan kedua dalam waktu tujuh hari.
"Rekomendasi ke SKPD terkait, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI), untuk mencabut izin usaha pengelolaan dari pengelolanya," tutur Yaya.
Jika izin usahanya dicabut, kata Yaya, badan pengelola bersangkutan tidak bisa lagi berkontrak dengan pengurus apartemen mana pun untuk mengelola apartemen.
"Badan pengelola tidak bisa mengelola di mana pun kalau misalnya kami cabut," ujarnya.
Sarankan pengurus sah lapor polisi
Selain langkah yang dilakukan, Pemprov DKI juga menyarankan P3SRS melaporkan pengurus lama yang memutuskan listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut kepada polisi.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, P3SRS bisa melaporkan pemutusan listrik dan air tersebut karena kepengurusan mereka telah disahkan atau mempunyai legal standing dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta sudah menyarankan kepada saudara Khairil Poloan selaku ketua P3SRS dan juga sebagai pihak yang dirugikan, untuk melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian setempat," ujar Meli.
Pemprov DKI Jakarta, kata Meli, akan memantau prosesnya bila pengurus yang sah melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Pengurus lama ajukan gugatan
Manajer Apartemen Mediterania Iriene Yonita Putri mengakui ada dualisme kepengurusan di apartemen tersebut.
Iriene menyampaikan, P2SRS berdiri atas SK Gubernur DKI Jakarta, sementara P3SRS berdiri atas keputusan Dinas Perumahan DKI.
Iriene menyebut sudah ada beberapa mediasi, namun hasilnya pun nihil.
Karena itu, P2SRS menggugat keputusan Dinas Perumahan yang mengesahkan kepengurusan P3SRS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Jika gugatan P2SRS tak dikabulkan, kata Iriene, P3SRS berhak mendapatkan kewenangan untuk mengelola Apartemen Mediterania.
"Ini anggap saja seperti orang punya SIM. Tapi tidak ada mobilnya. Lalu pertanyannya di sini, bagaimana cara pemilik SIM bisa memiliki mobil? Apakah dengan membeli? Atau meminta paksa?" kata Iriene.
Selama proses hukum berjalan, Iriene menyebut pihaknya secara profesional masih melayani berbagai keluhan penghuni apartemen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/11052031/sikap-pemprov-dki-terhadap-polemik-pemutusan-listrik-di-apartemen