Hingga saat ini, sejumlah pencari suaka masih tinggal di aset milik Pemprov DKI Jakarta itu.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam membantu para pencari suaka.
"Kita pegang Perpres 125 dan surat edaran Mendagri bahwa penanganan pengungsi itu adalah penanganan kemanusiaan. Jadi, tidak boleh ada tindak kekerasan, pemaksaan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/9/2019).
Saefullah belum bisa memastikan kapan para pencari suaka harus benar-benar meninggalkan eks Gedung Kodim, meski sebenarnya mereka harus pindah setelah 31 Agustus lalu.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi di Indonesia, lanjut Saefullah, masih harus meyakinkan para pencari suaka agar mau meninggalkan eks Gedung Kodim.
"Kesepakatan tetap 31 (Agustus, harus meninggalkan eks Gedung Kodim), tapi, ya, situasi lapangan berbeda, kita tidak bisa paksakan kalau belum ada alternatif bagi mereka," kata Saefullah.
Sekitar 300 pencari suaka masih tinggal di eks Gedung Kodim pada Senin (2/9/2019).
Pemprov DKI masih memberikan bantuan berupa air bersih dan listrik bagi para pencari suaka yang masih bertahan di sana.
Sedangkan untuk bantuan makanan bagi pencari suaka ditanggung oleh UNHCR karena Pemprov DKI Jakarta telah menyetop bantuan makanan sejak 21 Agustus lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/03/19035001/pemprov-dki-tak-bisa-paksa-pencari-suaka-tinggalkan-pengungsian-di