Salin Artikel

Tak Bisa Memaksa, Pemerintah Persuasif agar Pencari Suaka Tinggalkan Pengungsian di Kalideres

Karena itu, Kemenko Polhukam berupaya menggunakan cara-cara persuasif agar para pencari suaka tak lagi tinggal di aset milik Pemprov DKI Jakarta itu.

"Enggaklah, enggak dipaksa, mana ada pemaksaan. Kita masih persuasif meminta mereka untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," ujar Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Chairul menyampaikan, para pencari suaka masih banyak telantar di Indonesia karena negara pemberi suaka menentukan kriteria pengungsi yang bisa diterima.

Indonesia, kata Chairul, tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan suaka. Namun, pemerintah membantu pencari suaka yang telanjur datang ke Indonesia atas dasar kemanusiaan.

"Posisi Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Artinya, Indonesia tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri. Tapi karena mereka ada di Indonesia, Pemerintah Indonesia, juga Pemprov DKI, memberikan bantuan dalam konteks kemanusiaan," kata Chairul.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri menyampaikan hal serupa. Pemprov DKI tidak bisa memaksa pencari suaka meninggalkan lokasi pengungsian.

"Enggak ada paksa-paksaan. Kita enggak berani memaksa orang, ngusir-ngusir orang, nanti terkena (pelanggaran) HAM lagi," ucap Taufan saat dihubungi terpisah.

Hingga Rabu kemarin, sekitar 200 pencari suaka masih mengungsi di eks Gedung Kodim. Padahal, pencari suaka seharusnya sudah meninggalkan lokasi pengungsian setelah 31 Agustus lalu.

Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi bantuan berupa fasilitas air dan listrik di lokasi pengungsian. Pemprov DKI tak lagi menyediakan tangki-tangki air di sana.

Sejumlah pencari suaka yang sudah meninggalkan lokasi pengungsian Kalideres diketahui mendapatkan bantuan uang untuk mengontrak rumah.

Bantuan uang itu berasal dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang dihubungi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/13384501/tak-bisa-memaksa-pemerintah-persuasif-agar-pencari-suaka-tinggalkan

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke