Salin Artikel

Tak Hanya Berlaku di Tanah Abang, Putusan MA Harus Diterapkan Anies di Seluruh Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum harus dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Meski dalam gugatannya contoh kasus yang diajukan William Aditya Sarana selaku penggugat adalah terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang sempat ditutup untuk penempatan PKL, keputusan untuk tak lagi menempatkan PKL di jalan tak hanya berlaku di Tanah Abang.

Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Anies di seluruh jalan dan trotoar di Jakarta.

"Ya berlaku untuk semua jalan dan trotoar di Jakarta. Tidak boleh lagi PKL berdagang (di jalan dan trotoar) karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai putusan MA," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Ia menyebut, jika masih ada PKL yang berdagang di jalan atau trotoar, aparat penegak hukum harus menindak.

"Konsekuensinya jika masih ada yang jualan di trotoar, dilarang. Aparat penegak hukum bisa menindaknya," kata dia.

Terkait para pedagang nasi Kapau di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, yang kini direlokasi karena adanya pelebaran trotoar, Hidfzil menilai penerapan keputusan itu sudah tepat.

Pasalnya para pedagang memang berada di atas trotoar terlepas dari rencana pemerintah untuk menata trotoar di sana.

"Jika mengacu ke putusan MA seperti yang kita diskusikan, sudah tepat jika pedagang itu dipindahkan," ujarnya.

Ke depan menurut Hifdzil seharusnya rencana penempatan PKL di trotoar yang sudah direvitalisasi pun tak bisa dilakukan oleh pemprov karena harus mematuhi putusan MA tersebut di samping juga mengikuti Undang-Undang LLAJ.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PSI William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang tersebut.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pasal 25 ayat 1 mengatur tempat usaha pedagang kaki lima. Artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/18150871/tak-hanya-berlaku-di-tanah-abang-putusan-ma-harus-diterapkan-anies-di

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke