Salin Artikel

Empat Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019).

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap beberapa fakta baru terkait bagaimana Jefri mendapatkan dan menggunakan narkoba jenis ganja.

Berikut rangkuman fakta-fakta baru dalam fakta persidangan kasus narkoba Jefri.

1. Berawal dari curhat

Jefri Nichol diketahui bercerita dengan Triawan (DPO) tentang masalah susah tidur yang dialaminya. Mereka berdua bertemu di salah satu restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 Juli 2019.

Dari sanalah, Triawan menyarankan Jefri untuk menggunakan ganja sebagai "obat tidur".

"Mendengar cerita itu, terdakwa ditawari oleh salah satu temannya, saudara Triawan untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur," kata JPU Jefri di ruang sidang.

2. Jefri diberi ganja di depan restoran cepat saji

Jefri Nichol pun setuju dengan saran Triawan untuk menggunakan ganja. Keesokan harinya, Jefri bertemu dengan Triawan di depan restoran cepat saji kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itulah Jefri diberikan ganja dalam bentuk amplop dari Triawan secara gratis.

"Lalu setelah menerima narkoba jenis ganja, terdakwa langsung pulang untuk melanjutkan aktifitas lagi seperti biasa," kata Jaksa.

3. Jefri konsumsi ganja dua kali dalam seminggu

Setelah Jefri mendapatkan ganja tersebut, dia lantas tidak langsung menggunakan barang haram itu. Jefri menyimpan ganja tersebut di dalam kulkas dan mulai memakainya pada Rabu (17/7/2019).

"Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kos terdakwa," lanjut Jaksa.

Selanjutnya, Jefri mengonsumsi satu linting ganja pada Jumat (19/7/2019).

Beberapa hari setelahnya, polisi dari jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mendatangi tempat kos Jefri yang berada di kawasan Kemang untuk melakukan penggeledahan.

4. Jefri menerima semua dakwaan

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris di PN Jakarta Selatan.

Aris menambahkan, tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan. Namun, bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/06171131/empat-fakta-baru-terungkap-dalam-sidang-kasus-narkoba-jefri-nichol

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke