Salin Artikel

Dikeluhkan Pengendara, Tulisan pada Rambu Ganjil Genap Akan Diperbesar

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperbesar tulisan pada rambu lalu lintas berisi pemberitahuan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.

Sebab, tulisan pada rambu lalu lintas tersebut dikeluhkan pengendara karena ukurannya yang dianggap terlalu kecil dan sulit dibaca.

"Bakal kami sesuaikan. (Rambu) tidak diganti, tapi hurufnya akan diperbesar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Syafrin menuturkan, rambu berukuran 60 centimeter x 75 centimeter yang dipasang Dinas Perhubungan sudah sesuai standar.

Tulisan pada rambu itu sejatinya bisa dibaca dari jarak 20-25 meter, melebihi ketentuan yang seharusnya bisa dibaca dari jarak 15 meter.

"Cuma memang masyarakat ingin tulisannya lebih gede. Tidak apa-apa, kami akan evaluasi," kata dia.

Terlepas dari persoalan rambu, Syafrin menyebut jumlah pelanggar perluasan aturan ganjil genap pada hari pertama cukup sedikit dibandingkan volume kendaraan yang melintas di kawasan ganjil genap.

Pelanggar yang ditilang pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, yakni 941 pengendara.

"Kecil kalau kita bandingkan dengan jumlah traffic yang melintas di kawasan. Artinya, kesadaran warga Jakarta atau Bodetabek yang beraktivitas di Jakarta itu sudah tinggi," ucap Syafrin.

Perluasan aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).

Ketentuan soal perluasan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000.

Rambu pemberitahuan ganjil genap menjadi salah satu alasan pengendara melanggar aturan itu. Pengendara menyebut tak melihat rambu itu karena ukurannya kecil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/06575781/dikeluhkan-pengendara-tulisan-pada-rambu-ganjil-genap-akan-diperbesar

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke