Perluasan aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).
"(Jumlah pelanggar) fluktuatif ya, rata-rata 1.800 per hari pelanggaran yang ditindak," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (12/9/2019).
Syafrin menyampaikan, pengendara yang melanggar bukan hanya berasal dari Jakarta. Ada juga pengendara dari luar Jakarta yang terkena tilang.
Sebab, ruas jalan yang dikenakan ganjil genap menjadi akses kendaraan melintas dari luar Jakarta ke dalam kota.
"Seperti (Jalan) S Parman dan Tomang Raya itu dari arah barat, Tangerang. Jadi memang banyak pelanggaran seperti di koridor Tomang itu," kata dia.
Syafrin membantah tingginya angkanya pelanggaran terjadi karena Pemprov DKI kurang melakukan sosialisasi.
Menurut dia, banyak pelanggar sebenarnya sudah mengetahui perluasan aturan ganjil genap. Namun, mereka tetap nekat melintas.
"Begitu ditindak oleh polisi, 'Kenapa melanggar?' (Jawaban pengendara), 'Saya diperintah oleh pimpinan untuk tetap jalan.' Artinya, mereka tahu, tapi mungkin coba-coba untuk melakukan, iseng-iseng, bisa lolos enggak," ucap Syafrin.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan. Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB
Perluasan aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/12/18011261/rata-rata-1800-pengendara-langgar-aturan-ganjil-genap-tiap-hari