JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara memeriksa lima orang saksi sebelum memasang garis polisi di industri peleburan alumunium (sebelumnya disebut peleburan timah) dan pembakaran arang batok di Cilincing.
"Lima orang saksi-saksi yang berinisial MN, Krl, Iw, Fhr, dan Fzn, dibawa ke Mapolres Jakarta Utara guna memberikan keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi dalam keterangan tertulisnya Senin (16/9/2019) malam.
Budhi menjelaskan industri rumahan itu diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UURI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan.
Selain memeriksa saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah memasang garis polisi di industri peleburan aluminium tersebut.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada hari Senin, 16 September 2019 pukul 13.30 WIB telah melakukan pemasangan police line terhadap tempat pelebutan aluminium," ujar Budhi.
Penyegelan itu berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 Spetember 2019.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup akan memberi peringatan keras terhadap 25 tempat pembakaran arang dan peleburan timah tersebut.
"Ya jadi pekan ini LH akan me-review. Jadi ini intinya begini, nanti mereka diberikan peringatan untuk melakukan koreksi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/06130341/polisi-periksa-lima-saksi-terkait-penyegelan-industri-peleburan-alumunim