TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Smart SIM atau SIM pintar yang dikeluarkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, diklaim memiliki banyak kelebihan.
Selain dapat digunakan sebagai e-toll, Smart SIM juga merekam jejak pelanggaran pemegang SIM secara elektronik dan digital.
"Peserta uji pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan nanti bisa terdata," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Tangsel Iptu Yosi Zulfa Putri saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).
Smart SIM ini mengubah SIM lama dengan adanya penambahan chip card yang tertanam. Dengan adanya chip card tersebut nantinya terdapat data diri pemilik Smart SIM.
"Adapun perbedaan Smart SIM dengan sebelumnya, dalam Smart SIM terdapat chip card yang berisi data forensik dari peserta uji SIM," tuturnya.
Kelebihan Smart SIM lainnya nanti juga dapat digunakan untuk pembayaran Kereta Rel Listrik (KRL) dan Mass Rapid Transit (MRT). Namun hal itu masih dalam proses.
Sebelumnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019).
Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar ini memiliki berbagai fungsi seperti untuk transaksi tol.
"Saldo untuk tol, nanti bisa diisi di minimarket. Maksimal saldo sebesar Rp 2 juta," kata Yosi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/15154061/tak-hanya-bayar-tol-smart-sim-bisa-rekam-riwayat-pelanggaran-lalu-lintas