Salin Artikel

Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

"Kami menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Permana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Menurut Permana apa yang disampaikan Desrizal melalui penasehat hukumnya saat pembacaan eksepsi sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Bahkan, eksepsi yang dibuat kuasa hukumnya menurut Permana ialah hanya pendapat atau opini dari penasehat hukum.

"Penasehat hukum sudah menguraikan fakta-fakta yang dilakukan terdakwa (saat eksepsi), padahal terdakwa belum didengar keterangannya di persidangan sehingga eksepsi yang diajukan penasehat hukum itu hanya merupakan pendapat terlebih lagi pernyataan eksepsi kuasa hukum ialah fase pembuktiann pada pokok perkara yang justru pokok perkaranya belum diperiksa di pengadilan," ujar Permana.

Permana pun membantah pendapat kuasa hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan Desrizal tidak lengkap dan tidak jelas.

Ia menilai surat dakwaan Desrizal Chaniago yang dibuatnya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2.

"Bahwa dalam persidangan setelah dibacakan surat dakwaan oleh penuntut umum kepada terdakwa dinyatakan apakah terdakwa mengerti dan dijawab mengerti oleh terdakwa. Terdakwa juga sudah membenarkan surat identitasnya sehingga itu memang sudah sesuai Pasal 143 Ayat 2," ucap Permana.

Permana pun berharap persidangan ini langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

"Kami minta majelis hakim untuk memutuskan melanjutkan ke pemeriksaan perkara," tuturnya.

Setelah tanggapan dari jaksa penuntut umum itu, Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Desrizal Chaniago ialah kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata. Desrizal didakwa menganiaya dan melawan pejabat.

Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/17182521/tolak-eksepsi-desrizal-jaksa-sebut-isinya-hanya-pendapat-kuasa-hukum-saja

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke