Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, korban berinisial ABA dianiaya Ferddy Burhan di Jalan Utama Raya, RT004/RW003, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) lalu.
Berikut kronologi penangkapan tersangka berdasarkan keterangan polisi:
1. Marah-marah sepulang kerja
Senin lalu, Ferddy yang baru pulang kerja dari luar kota kesal saat melihat ABA bekerja lamban.
Saat ditegur, ABA mengaku sedang sakit.
Bukanya berempati, Ferddy malah marah dan memukul ABA menggunakan pipa paralon dan sapu.
"Korban beralasan sakit namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka luka," kata Antonius, Selasa kemarin.
2. Korban lari ke tetangga.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke tetangga.
"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke luar rumah dan atas saran dari tetangga," ucap Antonius.
Korban menderita sejumlah luka akibat penganiayaan itu. Ia antara lain menderita luka di kening, kepala bagian belakang, serta luka memar di tangan kanan dan kiri.
3. Lapor polisi
Setelah berlindung di rumah tetangga, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisan soal penganiayaan itu.
"Akhirnya korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Antonius.
"Melihat pelapor/korban yang terluka kemudian SPK dan piket membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan visum," kata Antonius.
Polisi kemudian mendatangi rumah majikan korban dan meringkus Ferddy.
4. Sudah kerja bertahun-tahun tapi tak digaji
Dari penyelidikan polisi terungkap, korban sudah bertahun-tahun kerja di rumah Ferddy.
Namun selama itu pula ia dianiaya.
“Sudah sembilan tahun mereka tinggal bareng, selama itu pula Ferddy kerap menyiksa korbannya,” ucap Antonius.
Selain mendapat perlakuan kasar, korban juga mengaku tidak digaji.
"Sembilan tahun bekerja, pembantunya mengaku tidak pernah digaji, hanya dikasih makan dan tempat tinggal," ujar Antonius.
Tersangka Ferddy kini ditahan di Polsek Cengkareng.
Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 15.000.000
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/23/07473761/kronologi-penangkapan-majikan-yang-aniaya-art-di-cengkareng