Operasi itu juga melibatkan jajaran Dinas Perhubungan Sudin Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat.
Para pengendara yang melakukan pelanggaran langsung diberikan surat tilang. Mereka diarahkan ke tempat sidang yang berada di dekat pos polisi Tomang.
Di situ, hakim memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayar para pelanggar.
Usai membayar denda, surat-surat kendaraan milik pengendara yang sempat ditahan petugas dikembalikan.
Seorang pengendara bernama Rachmat ditilang karena belum bayar pajak kendaraan. Rachmat pasrah ketika diarahkan ke lokasi sidang.
"Ya sudah ikutin aja, ketilang kan," ucap Rachmat.
Marcel (18) juga ditilang di lokasi itu karena lampu utama motornya mati. Marcel dalam perjalan ke kampus untuk kuliah.
"Sudah telat 15 menit ini kelasnya. Tadi salahnya lampu gak nyala, nggak tau karena korsleting atau apa. Tapi untuk STNK segala macam lengkap, nggak ada masalah," ujar Marcel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/11534081/polisi-gelar-sidang-di-tempat-saat-operasi-zebra-2019-di-kolong-flyover