Salin Artikel

Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com — Sebuah video viral belakangan ini menampilkan tekanan beberapa ormas di Kota Bekasi agar diberi jatah pengelolaan parkir di minimarket. Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 di SPBU Narogong, Rawalumbu.

Perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi, menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dan pengusaha minimarket.

Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah/Bapenda) Kota Bekasi.

Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket. Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu. Lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah.

Klaim pemerintah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Ia melanjutkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi. Itu termasuk di dalamnya penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, surat tugas ini hanya berlaku satu bulan. Ia mengakui bahwa surat itu berarti mandat pemerintah, dan hasil penarikan tarif parkirnya disetor ke kas daerah.

"Dalam periodisasi tertentu, iya (merupakan mandat). Kalau ada hasilnya, disetorkan ke kas daerah. Tapi, selesai dari itu, berarti tidak ada mandat lagi, jadi periodenya sudah habis. Pemkot memberikan mandat atau wewenang itu jelas ada batasnya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya.

"Surat tugas itu biasanya menugaskan kepada seseorang atau kepada lembaga atau lainnya itu ada periodisasi satu bulan," katanya.

Pepen mengklaim, surat tugas itu sudah ada payung hukumnya. Namun, ia tak merinci payung hukum mana yang dipakai. Padahal, Pepen juga membenarkan bahwa minimarket tidak menyelenggarakan parkir dalam operasionalnya.

Beda versi ormas vs pemerintah soal isi surat

Isi detail surat tugas tersebut masih sumir. Ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda oleh Bapenda Kota Bekasi dengan ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi sebagai pihak yang memegang surat tugas itu.

Pertama, soal penerbitan surat. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, surat tugas diterbitkan atas inisiatif sendiri dan ditujukan untuk perorangan. Namun, Aan juga tak menjawab jelas ketika ditanya pertimbangan menunjuk seseorang sebagai pengelola parkir minimarket.

Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, surat tugas itu terbit setelah pihaknya mengajukan kepada Bapenda.

Kedua, soal instruksi wali kota di balik penerbitan surat tugas. Hal ini penting karena jadi landasan hukum penerbitan surat yang menunjuk anggota ormas mengelola parkir minimarket.

Bapenda mengklaim, tak ada embel-embel instruksi wali kota dalam surat itu. Klaim Bapenda bertolak belakang dengan klaim GIBAS yang dalam aksi unjuk rasa juga melontarkan ihwal instruksi wali kota itu.

Bapenda dan GIBAS Kota Bekasi juga melontarkan klaim berlainan soal tarif parkir yang ditarik anggota ormas dari pengunjung minimarket. GIBAS menyatakan, anggotanya jadi juru parkir minimarket secara sukarela. Besaran tarif parkir pun ditarik tanpa ketetapan.

Hal itu dibantah Bapenda. Aan Suhanda menyatakan, karena parkir itu resmi, ada tarif tetap yang mesti dibayar pengunjung minimarket sebesar Rp 2.000.

Kontradiksi ini bergulir jadi kontroversi berikutnya. Lantaran bekerja secara sukarela, GIBAS mengaku anggotanya tidak digaji dari mengelola parkir minimarket, klaim yang ditepis Bapenda.

"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) ya dari hasil realisasi capaian. Kita dalam setahun itu kan kita bagi empat triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan Suhanda, Selasa siang.

Terakhir, GIBAS dan Bapenda tak seirama soal kapan surat tugas itu terbit dan berapa lama anggota ormas mengelola parkir minimarket.

GIBAS mengklaim, permintaan surat tugas dari ormas kepada Bapenda sudah selesai sejak 2017, tetapi baru sebulan belakangan (September-Oktober 2019) dilaksanakan.

Akan tetapi, Bapenda punya versi berbeda mengenai linimasa penerbitan surat tugas ini.

"Enggak (sejak 2017). Bulan Februari ya, tahun 2019. Sebulan kita kasih tugas, tujuannya untuk evaluasi. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang," kata Aan, Selasa siang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/06/05560811/duduk-perkara-surat-tugas-yang-bikin-polemik-ormas-minta-jatah-parkir-di

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke