"Kami sedang mengkaji kalau ada pelanggaran kita akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andika saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Andika menegaskan, lahan yang digembok warga tersebut adalah milik induk mereka, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
PT Jakpro kemudian memerintahkan PT JUP untuk mengelola lahan tersebut. Mengingat kawasan itu berada di zonasi cokelat untuk pendidikan dan zonasi hijau dua untuk taman bermain, PT JUP memutuskan untuk membangun sekolah di sana.
Andika mengatakan, pihaknya sudah mengurus perizinan pembangunan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibuktikan dengan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh unit PTSP DKI.
"Karena memang yang digembok ini lahan kami jadi kita lagi kaji kita akan melakukan langkah hukum sesuai dengan yang berlaku," ucap Andika.
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2019) lalu, warga yang tinggal di komplek Pluit Putri berdemonstrasi setelah PT JUP menebang pohon-pohon yang ada di Taman Pluit Putri untuk membangun sekolah.
Bahkan, warga yang protes menggembok taman tersebut agar pihak JUP tidak melanjutkan pembangunan sekolah.
Menurut mereka, taman itu merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang merupakan hak warga sekitar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/06/10454591/anak-perusahaan-jakpro-pertimbangkan-langkah-hukum-terkait-penggembokan