JAKARTA, KOMPAS.com - Program penataan kampung kumuh yang mencakup 76 Rukun Warga (RW) di wilayah DKI Jakarta belakangan menjadi sorotan.
Penataan ini akan menelan anggaran anggaran Rp 25,5 miliar untuk 76 RW.
Kompas.com mencoba menelusuri keberadaan salah satu RW yang nantinya akan mendapatkan program penataan dengan konsep Community Action Plain (CAP).
Meski dianggap termasuk dalam kategori kampung kumuh, sejumlah wilayah enggan disebut kumuh.
Lurah Menteng Atas, Zulkarnain menjelaskan, kampung kumuh tidak bisa digeneralisir dari satu wilayah Rukun Warga (RW) saja.
Pasalnya, sebagian besar wilayah RW 05 yang dikategorikan RW kumuh oleh Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta adalah wilayah yang bersih.
"Sebagian RT 05 ya. Kalau kita bilang RW 05 RW yang kumuh, tidak juga. tapi kalau berdasarkan RT, mungkin. Kalau dibilang RW kumuh ya nggak mau," ujar Zulkarnain saat ditemui Kantor Lurah Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Zulkarnain juga menjelaskan, kampung kumuh tidak hanya berada di RW 05 melainkan tersebar di beberapa RW. RT-RT kumuh tersebut di antaranya berada di RW 09 dan RW 07.
Namun, Zulkarnain mengatakan kriteria kumuh yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta masih mengambang. Zulkarnain pernah bertanya terkait kriteria apa yang menjadikan kampung bisa memiliki predikat kumuh.
"Lokasi kumuh itu seperti apa dulu? Kalau sekedar beberapa rumah ya bukan RT kumuh," jelas dia.
Pernyataan lurah tersebut juga diperkuat Ketua RW 05, Anan Suhanan. Ia mengatakan, hanya sebagian kecil RT yang dirasa patut dikatakan kumuh di RW yang pimpin.
"Kalau di sini yang terlihat kumuh miskin yang istilahnya rumahnya nggak beraturan itu di RT 15-16. Itu rumahnya masuk gang, kecil-kecil," jelas dia.
Kurang Koordinasi dan Sosialisasi
Zulkarnain menyayangkan tidak ada koordinasi terkait program penataan kampung kumuh.
Ia mengaku tidak tahu salah satu Rukun Warga di Kelurahan yang ia pimpin masuk dalam program penataan kampung kumuh dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta.
"Belum ada koordinasidalam pelaksanaan kegiatan yang mereka kerjakan," ujar dia.
Gagal koordinasi tersebut bukan hanya sekali antara Kelurahan Menteng Atas dengan Dinas-dinas Pemkot Jakarta Selatan saat menjalani program masyarakat.
Zulkarnain mengatakan, hal serupa pernah terjadi saat pelaksanaan kegiatan di RW 07 soal perbaikan saluran air.
"Pada pelaksanaan kita kritisi karena kurang koordinasi," jelas Zulkarnain.
Pasalnya, saat program pembenahan drainase di sebuah jalan gang, warga protes karena tidak ada tempat parkir kendaraan.
"Kalau misalkan dibongkar semua (badan gang) akhirnya dikomplain warga. tujuan dari Gubernur kita maju kotanya bahagia warganya jadi terbalik. Itu yang kita enggak mau," kata dia.
Zulkarnain juga berharap dalam program penataan kampung kumuh tersebut bisa terlebih dahulu menjalankan usulan-usulan dari masyarakat.
Kriteria Kampung Kumuh Versi BPS Jakarta tahun 2017
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Selatan, Herry Purnama menjelaskan, program penataan kampung kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2017 untuk menentukan pemilihan wilayah kumuh.
Herry mengatakan, data tersebut memuat indikator penilaian sebuah wilayah Rukun Warga (RW) disebut kumuh.
"Datanya ada 11 indikator," jelas dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Berikut sebelas indikator tersebut:
1. Tingkat Kepadatan Penduduk;
2. Tata Letak Bangunan;
3. Konstruksi Bangunan dan Tempat Tinggal;
4. Keadaan Fentilasi Bangunan Tempat Tinggal;
5. Pemanfaatan Lahan untuk Bangunan;
6. Keadaan Jalan;
7. Keadaan Drainase;
8. Tempat Buang Air Besar;
9. Pengangkutan Sampah;
10. Cara Membuang Sampah;
11. Penerangan Jalan.
Herry menjelaskan, Sudin Perumahan Jaksel tidak melakukan survei terbaru. Ia menambahkan, pembaruan data terkait status kumuh suatu wilayah akan dirilis setelah kegiatan kajian penataan kampung kumuh atau CAP.
CAP merupakan kajian rancangan penataan yang akan dilaksanakan pada 2020 mendatang.
Hasil CAP akan diimplementasikan dalam program Collaborative Implementation Plan (CIP) di tahun 2021 dengan anggaran Rp 558,8 miliar untuk 80 RW wilayah DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/07/12043351/protes-lurah-hingga-rw-yang-tak-terima-disebut-kampung-kumuh
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan