Salin Artikel

Pesepeda yang Masuk Lajur Jalan Biasa Tak Akan Dikenai Sanksi

Sanksi ini diberikan kepada pengendara motor maupun mobil yang menyerobot masuk ke jalur sepeda yang telah dipasang marka.

Namun, sanksi tak berlaku sebaliknya bagi pesepeda yang masuk ke jalur atau jalan biasa yang dipakai oleh pengendara kendaraan bermotor.

"Ya enggak. Kan kalau yang diatur itu bagi yang mengabaikan keselamatan pesepeda pejalan kaki diberi sanksi bukan malah dibalik," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Meski demikian, para pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda di jalan yang telah memiliki jalur khusus tersebut.

Bagi jalan yang belum memiliki jalur sepeda, pesepeda diperbolehkan berkendara di jalur biasa bergabung dengan pemotor dan pengendara mobil.

"Mereka kita akan arahkan untuk masuk ke jalur sepeda wajib masuk ke jalur sepeda. Nanti kan semua jalan dilengkapi jalur sepeda, sekarang untuk yang belum ada masih mix traffic sama pengendara lain," kata dia.

Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor yang masuk ke dalam jalur sepeda tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 284.

Bagi kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan sepeda dan pejalan kaki dalam hal ini di jalur sepeda, diancam pidana penjara maksimal 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500.000.

Diketahui, ada 17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda dengan total 63 km.

Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 km. Rutenya sebagai berikut :

1. Jalan Medan Merdeka Selatan

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Imam Bonjol

4. Jalan Pangeran Diponegoro

5. Jalan Proklamasi

6. Jalan Pramuka

7. Jalan Pemuda

Fase 2 ada 4 jalur dengan panjang 24 km. Jalur tersebut sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Sisingamangaraja

3. Jalan Panglima Polim

4. Jalan RS Fatmawati Raya

Yang terakhir untuk fase 3 ada 6 jalur sepanjang 15 km. Jalurnya sebagai berikut :

1. Jalan Tomang Raya

2. Jalan Cideng Timur

3. Jalan Kebon Sirih

4. Jalan Matraman Raya

5. Jalan Jatinegara Barat

6. Jalan Jatinegara Timur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/20381351/pesepeda-yang-masuk-lajur-jalan-biasa-tak-akan-dikenai-sanksi

Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke