Salin Artikel

Tak Menindak, Petugas Dishub di Tomang Hanya Halau Pengendara yang Lewat Jalur Sepeda

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda belum efektif diberlakukan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Pantuan Kompas.com, empat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di sana terlihat hanya memberikan imbauan.

Imbauan tersebut dilakukan oleh para petugas agar para pengendara kendaraan pribadi dan umum tidak melintas di jalur sepeda.

Sayangnya, ada saja pengendara yang membandel dan nekat melintas di jalur sepeda.

Salah satunya adalah Jaka yang merupakan supir Bajaj. Jaka kedapatan mengemudikan bajajnya di ruas jalur sepeda.

Melihat hal tersebut salah satu petugas Dishub bernama Sutardi langsung memberhentikan Jaka dan mengajaknya berdialog.

Sutardi memberikan imbauan agar Jaka tidak lagi melintas di jalur sepeda. Selain memberi imbauan Sutardi juga memeriksa surat-surat bajaj milik Jaka.

"Intinya kita kasih imbauan artinya surat-suratnya juga diperiksa nah ini ada yang tidak diperpanjang ini dari 2018. Ditambah lagi jalan di jalur sepeda," ucap Sutardi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Saat memberhentikan bajaj milik Jaka, Sutardi justru mendapati pajak bajaj yang belum diperpanjang. Namun Sutardi tetap memberikan imbauan kepada Jaka.

Sutardi mengatakan hari ini petugas Dishub melakukan penghalauan terlebih dahulu kepada para pengendara agar tidak berjalan di jalur sepeda.

"Hari ini imbauan untuk sementara yang ada di sini (Tomang Raya), kalau ada pengendara yang melintas kita halau agar keluar jalur," ucap Sutardi.

Sementara itu, Jaka mengaku sudah mengetahui ada jalur sepeda dan dirinya menerima dengan pasrah bajajnya diberhentikan oleh petugas.

"Sudah tahu ada jalur, tapi kalau untuk penindakan belum tahu mas biasanya dari Tomang kan biasa jalan saja sampai ke arah Harmoni," terang Jaka.

Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.

Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/10352081/tak-menindak-petugas-dishub-di-tomang-hanya-halau-pengendara-yang-lewat

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke