Salin Artikel

Pindah Domisili, Ini Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

Salah satunya adalah mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen. Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Dikutip dari situs resmi https://sipp.menpan.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Pada umumnya persyaratan itu antara lain:

1. Surat Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan KK

3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,

4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,

5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang

6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,

7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,

8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,

9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

Satu syarat lainnya bersifat opsional namun ada baiknya disiapkan juga.yaitu beberapa buah passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

1. Ke Disdukcapil Daerah Asal

Untuk mengurus surat keterangan pindah datang, maka pemohon harus membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

- Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah dan menyerahkan berkas yang diperlukan.

- Mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah tersedia di kelurahan. Adapun formulir yang perlu diisi, yaitu:

a. Form F-1.01 (Formulir Biodata);
b. Form F-1.15 (Formulir KK Baru) atau
c. F-1.16 (Formulir Perubahan KK);

- Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.

- Di kantor kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.

- Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan melampirkan berkas persyaratan untuk dibawa ke alamat tempat tinggal baru.

2. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Tempat Tinggal Baru

Beberapa berkas yang dibawa pemohon antara lain:

- Surat pengantar RT/RW di alamat baru serta surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.

- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru.

- Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon

3. Mengurus surat pindah di alamat tempat tinggal baru

Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru:

- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .

- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.

- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.

- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.

- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

Pembuatan surat keterangan pindah datang tidak dipungut biaya apapun. Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat keterangan pindah datang. Selamat Mencoba

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/19060541/pindah-domisili-ini-cara-mengurus-surat-keterangan-pindah-datang

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke