Salin Artikel

Begini Alur dan Persyaratan Mengurus Sewa Makam di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.COM - Setelah mengurus surat kematian, maka yang perlu dilakukan oleh ahli waris adalah mengurus sewa makam.

Mengurus sewa makam sangat penting demi menghindari permasalahan makam fiktif lantaran ketidaktahuan prosedur pengurusan makam.

Dikutip dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta yang dapat digunakan oleh mereka yang ber-KTP DKI Jakarta.

Dilansir dari situs Distamkam DKI Jakarta, berikut alur pengurusan sewa makam:

1. Ahli waris melapor kepada RT RW dan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).

2. Surat keterangan dibawa ke kelurahan guna mendapatkan izin penggunaan tanah makam (PTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

3. Melakukan permohonan pelayanan pemakaman ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Lalu, petugas PTSP kelurahan memproses izin penggunaan tanah makam.

4. Pemohon membayar retribusi di Bank DKI dengan besaran sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman

5. Mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM).

6. Datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan dan pilih letak makam yang tersedia di TPU yang didatangi.

Adapun retribusi yang perlu dibayar tergantung dari lokasi pemakaman yang dipilih. Ahli warris akan membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman sebesat :

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun :

- Blok AAI (Rp 100.000)

- Blok AAII (Rp 80.000)

- Blok AI (Rp 60.000)

- Blok AII (Rp 40.000)

- Blok AIII (Rp 0)

2. Sewa tanah makam tumpangan hanya membayar sebesar 25 persen dari harga retribusi yang tercantum.

Bagi warga yang tidak mampu dapat mendapat sewa pemakaman secara gratis dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu. Nantinya, jenazah akan ditempatkan di Blok AIII yang tidak dikenakan biaya sepersen pun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/24/20373351/begini-alur-dan-persyaratan-mengurus-sewa-makam-di-jakarta

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke