Salin Artikel

Begini Alur dan Syarat Pembuatan Kartu Jakarta Pintar Plus

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis memberikan akses bagi para warga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/MA dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provins DKI Jakarta.

Peraturan mengenai KJP Plus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) KJP Plus Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

Dengan menggunakan KJP Plus, warga DKI Jakarta mendapatkan jaminan sekolah hingga tamat SMA dengan taraf pendidikan masyarakat di Jakarta yang meningkat.

Selain itu, warga DKI Jakarta bisa mendapatkan diskon belanja keperluan pendidikan, masuk museum, tempat wisata seperti Ancol dan Monas, serta naik TransJakarta secara gratis.

KJP Plus Tahap Dua yang dibuka pada 12 Agustus 2019 sampai 13 September 2019 diberikan kepada 865.123 siswa yang terdiri dari 835.691 penerima eksisting dan 29.432 penerima baru

Adapun sasaran penerima KJP Plus sebagai berikut :

  1. Anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu
  2. Anak dari keluarga Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
  3. Anak dari Keluarga Pekerja / Buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Syarat mendaftar KJP Plus

Dikutip dari laman resmi KJP DKI Jakarta, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan yakni memiliki Kartu Keluarga & berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, diusulkan oleh sekolah yang bersangkutan yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas endidikan setempat, membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Selain memenuhi persyaratan di atas, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas di antaranya yakni sebagai berikut:

  1. Surat permohonan penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
  2. Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua/wali dan berita acara peninjauan lapangan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab sekolah dengan bermeterai
  4. Surat rekomendasi untuk mendapat SKTM
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu 2019
  6. Pernyataan ketaatan dalam menggunakan bantuan biaya operasional bagi peserta didik
  7. Daftar calon penerima KJP ditandatangani oleh kepala kepala sekolah dan diketahui oleh kepala satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan

Alur Pendaftaran KJP Plus

Besaran dana KJP Plus

Dana KJP bisa digunakan buat membeli perlengkapan sekolah dan pangan. Berikut besaran dana KJP Plus setiap jenjang pendidikan :

  1. SD/MI/SDLB : Rp 250.000
  2. SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
  3. SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
  4. SMK : Rp 450.000
  5. PKBM : Rp 300.000
  6. LKP : Rp 1.800.000/semester

KJP Plus bisa ditarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non-tunai.

Sesuai dengan Pergub No.4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar, dana KJP, baik dana rutin (bulanan) dan dana berkala (libur akhir semester) dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan buka merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun uang liburan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/24/21075071/begini-alur-dan-syarat-pembuatan-kartu-jakarta-pintar-plus

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke