Alasannya, Polda Metro Jaya menemukan narkoba saat melakukan razia pada Minggu (29/12/2019).
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Sri Haryati dalam siaran pers, Selasa (31/12/2019).
Sri berujar, berdasarkan hasil razia, polisi menemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di Diskotek Monggo Mas. Polisi juga menangkap orang yang membawa narkoba ke diskotek tersebut.
Menurut dia, surat pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas telah diberikan kepada pihak manajemen diskotek pada hari ini.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan segera menyegel diskotek tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar mengeksekusi penyegelan segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas," kata dia.
Sri mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan usaha-usaha di Jakarta menjadi tempat peredaran narkoba.
"Kami di Pemprov DKI tidak akan menoleransi segala jenis pelanggaran usaha, terlebih ini terkait dengan peredaran narkotika," ucap Sri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/31/19442751/ada-temuan-narkoba-izin-usaha-diskotek-monggo-mas-jakbar-dicabut