Salin Artikel

Mengenal Perda Garasi di Depok, Alasan Munculnya Aturan hingga Konsekuensi Denda Rp 2 Juta

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peraturan daerah (perda) mengenai garasi kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Rabu (8/1/2020) melalui rapat paripurna.

Salah satunya mengesahkan revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau yang akhir-akhir ini dikenal sebagai Perda Garasi.

Aturan tersebut mengatur kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.

Kendati demikian, perda tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Kota Jawa Barat.

Perda akan berlaku efektif pada tahun 2022.

Menghindari ketidakteraturan

Dadang menyebutkan, perda tersebut dibuat untuk menghindari ketidakteraturan di tengah warga.

Perda ini merupakan jalan keluar dari keluhan warga mengenai adanya kendaraan yang terparkir di fasilitas umum yang menganggu aktivitas warga.

Data di lapangan pun ternyata memang ditemui banyak bahu jalan digunakan sebagai garasi. Hal ini dirasa mengganggu dan seringkali terjadi konflik diantara warga.

“Dari data itu kami formulasikan dalam penyusunan kebijakan perda itu dan sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu peraturan wali kota (perwali) terkait teknis ke depannya,” kata Dadang.

Perda tersebut memiliki alokasi selama 2 tahun.

Pada tahun pertama, terdapat pedoman teknis berupa peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya mengatur mekanisme dan lain sebagainya.

Kemudian, di tahun kedua akan dilakukan sosialisasi, advokasi fasilitasi dengan cara mediasi dan mengedukasi warga bagaimana menggunakan fasilitas umum dan sosial dengan semestinya.

"Di waktu 2 tahun ini juga kami gunakan untuk membenahi transportasi publik,” ujar Dadang.

Menekan parkir sembarangan

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, Perda baru ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.

"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019.

Kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Kena denda Rp 2 juta

Bagi pemilik usaha, badan usaha atau sejenisnya yang tidak menyediakan lahan parkir akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 2 juta yang nantinya akan masuk ke dalam kas daerah.

“Di dalam revisi perda perubahan yang sekarang sedang diregistrasi nomornya, berbunyi di mana setiap badan wajib memiliki garasi, kalau tidak akan dikenakan denda administrasi sebanyak Rp 2 juta,” ujar Dadang.

Kepemilikan garasi tersebut bisa merupakan garasi milik sendiri, sewa ataupun garasi bersama yang di dalamnya berisi kendaraan yang memang boleh terparkir di lahan yang sudah ditentukan.

Bukan syarat kepemilikan kendaraan

Dadang mengatakan, di dalam perda tersebut, garasi bukanlah menjadi hal wajib ketika hendak memiliki kendaraan. Melainkan syarat bagi pemilik usaha dalam menyajikan lahan parkir.

Mengenai kepemilikan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga bukan merupakan kewenangan dari Dishub ataupun Pemkot.

“Kewenangan mengenai STNK bukan ada di kami, terkait itu kami tidak mengaturnya, hanya mengenai garasi saja,” ujar Dadang.

Isi Perda Garasi

Dalam perda mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya mengatur mengenai garasi, terdapat pasal yang ditambahkan yakni 34A dan 34B. Adapun bunyi dalam tersebut yakni.

(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri
b. sewa
c. garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Sementara dalam Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.00

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/11152011/mengenal-perda-garasi-di-depok-alasan-munculnya-aturan-hingga-konsekuensi

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke