Salin Artikel

Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka penipuan dengan modus pengiriman pesan melalui e-mail.

Dua tersangka itu masing-masing bernama Yudhi Djaya yang berprofesi sebagai sopir ojek online dan seorang warga negara Nigeria bernama Nwachukwu.

Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni mengatakan, korban yang merupakan karyawan perusahaan berinisial IW mengalami kerugian mencapai Rp 919 juta akibat penipuan tersebut.

Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China. Korban selalu berkomunikasi melalui e-mail dengan perusahaan tersebut.

Kedua tersangka lalu membuat alamat email yang menyerupai dengan e-mail perusahaan di China tersebut.

Selanjutnya, tersangka yang merupakan WNA Nigeria menghubungi korban menggunakan alamat e-mail tersebut.

"Tersangka (WNA Nigeria) meminta (korban) sejumlah uang dan ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).

Tanpa curiga, korban pun tertipu dan mengikuti kemauan tersangka untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Sebulan kemudian, korban mencoba menghubungi perusahaan di China. Namun, perusahaan di China itu mengaku belum menerima sejumlah uang dari korban.

"Setelah dicek, alamat email tersebut bukan milik perusahaan yang ada di China. Sehingga, korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Irhamni.

Kedua tersangka lalu ditangkap di dua tempat berbeda pada 13 Januari 2020. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ojek online ditangkap di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara itu, WNA Nigeria ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/15280861/sopir-ojol-berkomplot-dengan-wn-nigeria-tipu-karyawan-hingga-rp-919-juta

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke