Salin Artikel

Fakta-fakta Penculikan Karyawan EO di Pulomas karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 21 Juta

Ketiga terduga pelaku penculikan tersebut, yakni AP, JCS, dan AJ. Mereka telah menyekap korban selama seminggu.

Setelah pelaku penculikan itu ditangkap, A, direktur perusahaan tempat karyawan MS bekerja yang sebelumnya jadi buronan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (17/1/2020).

A merupakan otak dari penculikan MS karena menganggap korban menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja.

Berikut ini fakta yang dihimpun Kompas.com mengenai kasus penyekapan tersebut:

1. Disekap di ruangan kantor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, MS disekap di ruang kantor perusahaan EO tempatnya bekerja.

"Iya ada aktivitas, kerjaan kantor masih seperti biasa," ujar Yusri di Polda.

Saat disekap di perusahaan di kawasan Pulomas itu, Yusri mengatakan, masih ada aktivitas kantor seperti biasa.

Bahkan, istri MS pun bekerja saat suaminya diculik di dalam kantor itu.

Saat ditanyakan terkait adanya karyawan lain yang menyaksikan proses penculikan itu, Yusri mengatakan, masih mendalami kasus tersebut.

2. Saat disekap, MS dipukul dan disundut rokok

Yusri mengatakan, selama disekap, MS dianiaya. MS kerap dipukul dan disundut rokok.

"Memang dilakukan penganiayaan ke korban, ya disundut rokok dan dipukul. Tapi setiap hari dikasih makan," ujar Yusri.

Ia mengatakan, luka bekas pukul dan sundutan rokok itu saat ini tengah dalam visum di rumah sakit.

MS juga tengah dimintai keterangan oleh polisi terkait penganiyaan terhadap dirinya.

3. Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta

Yusri mengatakan, penculikan ini dilakukan lantaran MS dianggap menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta.

"Uang itu digunakan MS untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujar Yusri.

Ia mengatakan, beberapa kali MS ditagih untuk melunasi uang perusahaan yang dipakainya.

Namun, dia kerap kali menghindar.

Sehingga A berpikir untuk menculik MS untuk melunasi utangnya itu.

4. Istri korban diintimidasi

Bahkan, istri dari MS pun mengalami intimidasi. Yusri mengatakan, istri dari MS diminta membuat surat perjanjian.

"Pada tanggal 13 Januari istri korban diminta membuat surat perjanjian untuk mengintimidasi," ujar Yusri.

Surat perjanjian itu berisi agar gaji istri korban di perusahaan yang sama tempat MS bekerja diserahkan untuk mengganti uang perusahaan yang dipakai suaminya.

Istri MS pun resah dengan adanya intimidasi tersebut dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Akhirnya terbongkar kasus penculikan itu yang dilakukan empat pelaku.

Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah di Polda Metro Jaya, sedang kita dalami. Dikenakan pasal 333 KUHP dan pasal 352 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara," tutur Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/06050711/fakta-fakta-penculikan-karyawan-eo-di-pulomas-karena-gelapkan-uang

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke