Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, tersangka bernama Baharudin (27) itu ditangkap di rumahnya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/1/2020) kemarin.
"Kami telah tangkap pelakunya dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
Arie menambahkan, Baharudin ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yang viral dan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi peristiwanya setelah viral, polisi langsung melakukan pendalaman, dan kami mendapatkan CCTV dan mempelajari (rekaman) CCTV yang ada, karena memang buram plat nomornya. Kami terus mencari saksi-saksi yang ada di TKP," ujar Arie.
Kepada polisi, Baharudin mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu buah jaket, satu buah helm, dan sepeda motor bernomor polisi B 3813 POB yang merupakan milik teman tersangka.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/16504881/pelaku-pelecehan-seksual-yang-remas-bokong-wanita-di-jatinegara-ditangkap