BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang maling rumah kosong di bilangan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap polisi pada tanggal 23 dan 27 Januari 2020.
Usut-punya usut, otak komplotan maling itu rupanya pernah bekerja di rumah yang dirampok. Ia adalah W alias Welly.
"Ia pernah bekerja sebagai sopir di rumah tersebut. Beberapa lama bekerja di rumah tersebut, akhirnya dia keluar," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko dalam jumpa pers Senin (27/1/2020).
"Setelah keluar, pelaku ini bersepakat untuk melakukan aksi di rumah mantan majikannya," imbuhnya.
Wijonarko berujar, kerja sekitar satu tahun di rumah itu membuat Welly cukup paham denah dan isi rumah kosong itu. Ia pun "menggambar" posisi-posisi target barang yang hendak dicuri kepada rekannya sebelum beraksi.
"Kami masih dalami, apakah pelaku sakit hati ke pemilik rumah atau bagaimana," kata Wijonarko.
Ia mengimbau warga Kota Bekasi agar berhati-hati dalam mempekerjakan seseorang. Mengetahui latar belakangnya, kata Wijonarko, menjadi penting.
"Ketika ia keluar, kita juga harus mewaspadai, tidak menutup kemungkinan orang yang sudah keluar (pekerjaan di rumah) melakukan kejahatan di rumah kita sendiri," ia menjelaskan.
Tiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota beralias Welly, Botek, dan Piong. Bahkan Piong berstatus residivis.
Saat merangsek ke rumah eks majikan Welly yang kosong pada 8 September 2019 itu, mereka beraksi berlima. Dua di antaranya kini masih buron.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/17033591/maling-yang-ditangkap-di-bekasi-rupanya-rampok-rumah-mantan-majikan