Persidangan disiplin itu digelar secara tertutup oleh Bid Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang dipimpin oleh Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan, polisi wanita (Polwan) Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya selingkuh dengan polisi lain, Ipda DS asal Riau.
"(Sidang disiplin) sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, salah satu anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020), seperti dikutip Tribunnewsbogor.com.
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin.
Dalam sidang disiplin tersebut, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahfuzin mengatakan, Ipda SD menerima putusan tersebut.
"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Mahfuzin menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama, berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru, Riau.
Setelah diinterogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya, yakni Ipda DS.
Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya. Dia bertemu dengan DS di hotel di Bogor.
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti cek in 23 Maret 2019 dan cek out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS melaporkan Ipda SD ke Propam Polresta Bogor Kota.
Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetap berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin. (Naufal Fauzy)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Oknum Polwan di Bogor yang Diduga Selingkuh Tak Berhenti Menangis saat Ikuti Sidang Disiplin."
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/18225021/selingkuh-dengan-polisi-polwan-dinyatakan-bersalah-di-sidang-disiplin