Salin Artikel

Bawa Pacar yang Sakit Jadi Alasan AR Masuk Jalur Transjakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - AR (26) pengendara mobil yang merampas ponsel polisi saat hendak ditilang, ternyata berkendara dengan pacarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy yang mengatakan, saat ditilang, AR mengaku bahwa pacarnya sedang sakit sehingga harus buru-buru dan masuk jalur Transjakarta.

"Saat merampas handphone polisi, pelaku sedang bersama pacarnya di dalam mobil. Alasannya menerobos jalur busway karena pacarnya sedang sakit," ujar Ardhy saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Lanjut Ardhy, karena kedapatan masuk jalur busway dan panik mobilnya difoto oleh polisi, AR langsung membawa handphone milik Aiptu Suhartono dan kabur.

Ketika itu polisi tidak mengejar AR karena menghindari hal-hal tidak diinginkan saat harus berkejaran di jalan raya.

Diberitakan sebelumnya, AR merampas ponsel milik anggota Polantas karena tidak terima pelat nomor kendaraannya difoto usai ia ditilang.

"AR ditilang karena mobilnya melanggar masuk jalur busway, distop sama polisi, dilakukan penilangan. Yang kedua mobil di foto pakai HP polisi kemudian pelaku tidak terima mobil difoto-foto itu kan prosedural kalau misalnya masuk jalur busway difotolah pelatnya," kata Ardhy.

Kala itu AR tidak terima ditilang petugas karena mengendarai mobil di jalur busway kawasan Kebon Jeruk dan langsung memutar balik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/11/21481321/bawa-pacar-yang-sakit-jadi-alasan-ar-masuk-jalur-transjakarta

Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke