Salin Artikel

Modus Kurir Selundupkan Narkoba Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Sembunyikan di Sepatu dan Dijanjikan Ongkos Ratusan Juta

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengiriman narkotika jenis sabu lewat kedatangan penerbangan domestik bandara Soekarno-Hatta diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/2/2020) lalu.

Dari penangkapan enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, sederet fakta terungkap mulai dari modus baru menggunakan sepatu hingga ongkos sebagai kurir narkoba yang menggiurkan untuk keenam tersangka.

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus kurir narkoba melalui jalur udara Bandara Soekarno-Hatta.

Ditangkap setelah mendarat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika lintas provinsi lewat Bandara Soekarno-Hatta.

"Lintas provinsi ini jaringan Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata dia saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020).

Atas laporan tersebut, lanjut Yusri, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kemudian, enam orang penumpang dengan penerbangan asal Aceh tiba pada Sabtu (15/2/2020) lalu.

Mereka diamankan di dalam kamar hotel Amaris dekat Bandara Soekarno-Hatta di daerah Dadap, Kabupaten Tangerang.

"Para tersangka membawa dari Aceh menggunakan maskapai penerbangan domestik," tutur dia.

Setelah itu, keenam tersangka dengan inisial MK, AF, MS, FS, AI dan ZS menginap di hotel dan digeledah.

Kemudian dua tersangka MK dan MS ditembak di bagian kaki karena melawan saat ditangkap di hotel.

Penangkapan tersebut juga berhasil meringkus satu penerima sabu dengan inisial SMS yang berdomisili di Cianjur.

"SMS ini juga warga Aceh," kata dia.

Tergiur ongkos ratusan juta

Enam tersangka kurir tersebut mengaku dijanjikan ongkos Rp 160 juta jika berhasil membawa 4 kilogram sabu.

"Dikirim dari Medan ke sini (Jakarta) dengan imbalan 1 kilogram Rp 40 juta," kata Yusri.

Keenam pelaku tersebut membawa 4 kilogram sabu dengan modus dimasukkan ke bawah sepatu boot mereka.

"Jadi Rp 40 juta kalikan empat, Rp 160 juta dibagi lah oleh mereka berenam," kata Yusri.

Yusri mengatakan, para tersangka mengaku sudah lima kali membawa sabu dengan modus yang sama.

Termasuk modus baru

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus pengiriman narkotika dengan sepatu boot merupakan modus baru dalam pengiriman narkotika.

"Modusnya cukup unik dan baru karena menggunakan sepatu melalui bandara dan tidak terdeteksi," kata dia.

Modus tersebut akhirnya terungkap setelah lima kali lolos dari pengawasan di Bandara tempat para pelaku berasal yakni Aceh.

Untuk itu, lanjut Adi, dia meminta aparat kepolisian beserta pengelola bandara untuk bisa mengawasi lebih ketat pergerakan modus baru pengiriman barang haram tersebut.

"Kita meminta kejelian kepada aparat-aparat untuk kejelian khususnya jalur domestik bandara Soekarno-Hatta," kata dia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/08135391/modus-kurir-selundupkan-narkoba-lewat-bandara-soekarno-hatta-sembunyikan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke