Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sindikat pencuri yang terdiri dari tiga tersangka itu biasa beraksi di restoran atau kafe.
"Pelaku ini pencurian lintas negara, bukan cuma di Indonesia, mereka melakukan di Singapura dan Malaysia dengan modus yang sama," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Yusri mengatakan, masing-masing tersangka berinisial PA, RH, dan HAY. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.
Ketiganya memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
Tersangka PA berperan mengambil barang korban yang tengah makan di restoran. Sementara tersangka RH berusaha mengalihkan perhatian korban.
"HAY berperan memasukan barang (korban) kemudian memasukan barang ke dalam tas yang lebih besar dan membawa pergi," ungkap Yusri.
Saat ini, kata Yusri, polisi masih mendalami dugaan keterkaitan sindikat pencuri tersebut dengan sindikat pencuri lainnya.
"Memang sejak tahun 2015 sering melakukan (pencurian) di Malaysia dan Singapura. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kelompok lain," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/18291521/3-pencuri-modus-geser-tas-di-restoran-ditangkap-beraksi-sampai-malaysia