JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Tambora menangkap enam pelaku kasus pembegalan HP yang kerap beraksi di wilayah Tambora.
Keenam pelaku tersebut berinisial NH Alias AH (19), DN ( 26 ), HS alias BT (19), CU (24), EI (17), dan Ms alias YS (35).
"Berdasar informasi dan bukti yang didapat di tempat kejadian akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku" ucap Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Pengejaran para pelaku begal bermula ketika video aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Tambora, Jakarta Barat, viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat korban sedang asyik memainkan ponsel miliknya. Tiba-tiba, korban didatangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan secara langsung.
Korban sempat berusaha mempertahankan ponsel miliknya, tetapi malah dianiaya dengan senjata tajam.
Warga yang melihat korban luka-luka langsung membawanya ke rumah sakit terdekat. Dibantu warga, korban pun melapor ke Polsek Tambora.
Mengincar korban di jalan sepi
Setelah ditangkap, para pelaku menceritakan modus operandi yang dilancarkan adalah mencari sasaran korban di tempat sepi.
"Setelah menemukan mangsanya, para pelaku tidak segan-segan melukai korban," kata Iver.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pada saat beraksi dengan nomor polisi B 4085 BTJ, 3 buah serta satu unit senjata tajam jenis celurit.
Sudah 7 kali
Kanitreskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan komplotan pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 7 kali.
"Dari hasil pendalaman interview para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek Tambora" ucap Suparmin.
Aksinya pertama mereka dilakukan di Jl. Jembatan Besi Jaya 1 RT. 5 RW.4 Kel. Jembatan Besi.
"Lokasi kedua di Jl. Pekapuran II RW.4 Kelurahan Tanah Sereal, ketiga di Jl. Laksa 1 RW. 1 Kelurahan Jembatan Lima," ucap Suparmin.
Lokasi keempat berada di Jl. Prof. Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi. Tempat kelima berada di Jl. Jembatan Besi RT. 04/ RW.03 Jembatan Besi.
Lokasi ke enam berada di ke 6 Jl. Songsi 25 RT.5/RW. 7 Kelurahan Tanah Sereal. Lokasi terakhir pelaku menjalankan aksinya di jalan pekapuran Kelurahan Angke.
Ketujuh pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/27/14051511/komplotan-begal-ponsel-tambora-ditangkap-sudah-beraksi-7-kali-dan-cari