JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terdapat 28 pasal mengenai kebijakan penerapan PSBB yang sudah berlangsung Jumat (10/4/2020).
Dalam peraturan gubernur itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 13.
Pada pasal tersebut berisi penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima), dan pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara selama PSBB.
Hanya dua kegiatan yang masih diperbolehkan, yakni memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan olahraga.
Berikut penjelasannya:
Pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok
Pemprov DKI melonggarkan kebijakannya bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokok di tengah peraturan PSBB.
Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman.
Barang yang masuk dalam kebutuhan pokok, yakni bahan pangan berupa makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan dan logistik.
Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi:
a. Penyediaan barang retail di:
1. pasar rakyat;
2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
3. toko /warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).
Adapun Pasal 14 Ayat 3 huruf a mengatur, dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk pagi pelaku usaha selama pemberlakuan PSBB dapat melakukan secara daring atau layanan antar.
"Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut: a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 3 huruf a.
Selain itu tisak menaikan harga barang,melakukan disinfeksi, pemantauan suhu tubuh seorang yang masuk toko, jaga jarak, dan menjaga kebersihan seperti mencuci tangan.
Kegiatan olahraga mandiri
Selain untuk memenuhi kebutuhan, Pemprov juga mengizinkan kegiatan olahraga secara mandiri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf b, dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
Hanya saja kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan.
Pertama dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok. Kedua dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/10341341/anies-terbitkan-pergub-soal-psbb-dua-kegiatan-ini-masih-diperbolehkan