Salin Artikel

Tak Ada Aturan soal Sanksi, Kerumunan Warga Saat PSBB Depok Dibubarkan dengan Imbauan

DEPOK, KOMPAS.com - Usai diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok sejak Rabu (15/4/2020), polisi tetap tak bisa mengenakan sanksi pidana bagi para pelanggarnya karena tidak dimungkinkan secara peraturan.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana akibat melanggar ketentuan PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.

Akibatnya, tak ada jaminan bahwa kerumunan tak akan tercipta di pelosok-pelosok permukiman warga selama masa PSBB.

Padahal, larangan berkerumun di atas lima orang jelas-jelas termuat dalam aturan soal PSBB.

Terbaru, pengakuan seorang warga Cisalak, Depok, tentang adanya perayaan Maulid Nabi besar-besaran di masjid dekat tempat tinggalnya menjadi bukti bahwa pemberlakuan PSBB tak jitu membubarkan kerumunan.

Lantaran tak dibekali secara regulasi, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengaku hanya bisa mengimbau dan melakukan sederet upaya persuasif lainnya jika menemui kerumunan warga selama masa PSBB.

"Ya kita mengimbau untuk bubar. Kalau pakai protokol PSBB kan tidak ada sanksi pidananya, tapi kita minta untuk dibubarkan atau tidak diadakan. Dilakukan bersama," kata Azis ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (17/4/2020).

Selain itu, polisi hanya dapat melakukannya pencegahan sejauh yang mereka mampu guna mencegah adanya kerumunan, yaitu menyetop penerbitan izin keramaian.

Namun, bila akhirnya tetap terdapat acara yang mengundang kerumunan, kembali lagi pihaknya tak bisa mengenakan sanksi pidana, dan mengandalkan kerja sama dengan perangkat lokal.

"Yang jelas, sekarang kami semua tidak memberikan izin kegiatan yang berkerumun, baik itu kegiatan komersial, sosial, maupun budaya," kata Azis.

"Jika ada, kita bersama-sama. Jadi tidak cuma kepolisian saja. Sekarang penanganan terhadap virus corona ini bukan hanya polisi yang ada di depan, tapi semuanya berada di depan, termasuk masyarakat," lanjut dia.

Azis menambahkan, perangkat desa mulai dari tingkat RT, lurah, hingga camat juga berkewajiban mengingatkan warga soal aturan PSBB.

Sebagai informasi, PSBB di Depok telah memasuki hari ketiga sebelum kemungkinan diperpanjang pada Selasa (28/4/2020).

PSBB diharapkan sanggup menekan tren penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Data terbaru per Kamis (16/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok sudah mencapai 147 orang.

Angka kematian di atas jumlah pasien sembuh, yakni 15 berbanding 11.

Itu pun belum menghitung 39 jenazah suspect Covid-19 di Depok yang sampai hari ini tak diketahui positif atau negatif Covid-19 ketika tutup usia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/15475101/tak-ada-aturan-soal-sanksi-kerumunan-warga-saat-psbb-depok-dibubarkan

Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke