Kompas.com mendapat salinan Kepgub tersebut dari anggota DPRD DKI.
Di dalam Kepgub tersebut tercantum nama, alamat, nomor kepala keluarga (KK), serta profesi warga penerima bantuan sosial (bansos).
Sejak awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa penerima bansos merupakan warga miskin dan rentan miskin.
Termasuk para pekerja harian lepas hingga warga yang tak memiliki pekerjaan.
Namun, dalam Kepgub justru terdapat sejumlah nama yang merupakan aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penerima bansos.
Salah satu TNI penerima bansos ini beralamat di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Sedangkan salah satu PNS juga beralamat di kelurahan yang sama.
Meski demikian, belum ada tanggapan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai adanya PNS dan TNI yang tercantum dalam data penerima bansos.
Diketahui, dalam kepgubnya, pendistribusian bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga.
Jumlah ini berbeda dengan pernyataan Anies sebelumnya, yakni sebanyak 1,25 juta KK yang bakal menerima bansos.
Paket bantuan yang diberikan berisi bahan pangan pokok, yaitu beras lima kilogram satu karung, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter satu pouch, biskuit dua bungkus, serta masker kain dua pcs, sabun mandi dua batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/16473961/ada-pns-dan-tni-dalam-data-penerima-bansos-covid-19-dari-pemprov-dki