Salin Artikel

Begal Taksi Online di Rawamangun, Jual Terpisah Ban dan Velg Mobil Korban Sebelum Akhirnya Tertangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tindak pidana begal terhadap sopir taksi online yang melakukan aksinya di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (30/4/2020) lalu akhirnya ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku pembegalan tersebut berinisial I, berusia 23 tahun.

Korbannya adalah Ade Bachtiar Rifai (35), warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online untuk Gojek.

"Ini adalah pelaku yang viral kemarin ada seorang sopir taksi driver yang tergeletak di Jalan Gurame," ujar Yusri saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

Sebagai informasi, jasad Ade ditemukan tergeletak tanpa nyawa di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, dengan bekas luka tusukan di bagian pundak.

Modus jadi penumpang

Dalam menjalankan aksinya, kata Yusri, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai pengguna jasa transportasi online.

Tersangka membuat akun taksi online dengan identitas palsu untuk memesan jasa antar penumpang lewat aplikasi.

Setelah membuat akun, I mulai merencanakan aksinya dan memesan taksi online untuk selanjutnya membawa kabur mobil yang mengantarnya.

"Nama di (akun) situ Bambang, dengan nomor telepon yang bukan terverifikasi atas nama miliknya," kata Yusri saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

Pada Kamis (30/4/2020), tersangka memesan jasa taksi online untuk mengantarnya ke kawasan Pulogadung.

Pesanan tersebut diterima oleh Ade yang kemudian langsung menjemput I di Jalan Samudera dan mengatarnya.

"Dia (tersangka) pesan dari Jalan Samudra tempat pertama start dan tujuan Jalan Gurame di Pulogadung karena memang lokasi tersebut dekat rumah tersangka," ucap Yusri.

Sepanjang perjalanan, dia mencari cara untuk menghabisi sang sopir agar bisa membawa kabur kendaraan yang ditumpanginya.

Tersangka akhirnya menemukan sebuah obeng di kantong belakang kursi yang kemudian digunakannya untuk menghabisi korban.

Korban ditusuk obeng

Mendapat kesempatan untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung menusuk sopir taksi online itu dengan menggunakan obeng.

Korban yang kala itu sedang fokus mengemudi tak sempat menghindar dan mendapatkan luka tusukan di pundak bagian belakang.

Setelah tertusuk, korban sempat berusaha melawan pelaku dari kursi kemudi, sampai akhirnya dia melompat keluar dari mobil dengan tujuan mencari bantuan.

Namun, pada saat kejadian kondisi di lokasi sepi sehingga tidak ada yang sempat menolongnya.

Sopir taksi online itu tewas tergeletak di pinggir jalan. Sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.

"(Tersangka) I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ungkap Yusri.

Pereteli velg dan ban mobil

Setelah berhasil melakukan pembegalan, lanjut Yusri, tersangka tidak membawa pulang kendaraan tersebut ke rumahnya.

Dia memilih meninggalkan mobil curiannya di sebuah lahan kosong di kawasan Kalimalang untuk diperetel ban serta velg-nya dan dijual secara terpisah.

"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.

Menurut Yusri, tersangka tidak membawa pulang mobil dan menjualnya secara utuh lantaran khawatir aksi pembegelannya diketahui.

Pelaku berinisial I itu akhirnya tertangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur satu hari setelah kejadian, yakni Jumat (1/5/2020) lalu.

Ditangkap saat jual hasil curian

Yusri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sejumlah suku cadang kendaraan berupa velg dan ban mobil.

Barang-barang tersebut diketahui didapatkan dari mobil milik sopir taksi online yang dibegal tersangka.

"Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ungkapnya.

Saat ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannyaa.

Yusri menambah tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/03/06421021/begal-taksi-online-di-rawamangun-jual-terpisah-ban-dan-velg-mobil-korban

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke