Salin Artikel

Aturan Baru PSBB Bodebek: Perusahaan yang Langgar Didenda hingga Rp 50 Juta

Perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih terus bertambah setiap hari.

Untuk membuat pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek lebih tertib, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 berisi ketentuan sanksi bagi pelanggaran PSBB.

Dalam beleid tersebut, pimpinan perusahaan di wilayah Bodebek yang melanggar ketentuan PSBB dikenakan sanksi penghentian sementara aktivitas hingga denda jutaan rupiah.

Sebagai informasi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai.

Pengecualian pertama, yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua, yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat, yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Kembali soal ketentuan sanksi, pada Pasal 6, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak menghentikan aktivitas kerja di kantor/pabrik, padahal perusahaannya tidak dikecualikan boleh beroperasi dikenakan 2 jenis sanksi administratif:

a. Penyegelan kantor/tempat kerja hingga berakhirnya PSBB Bodebek;

b. Denda Rp 5-10 juta.

Selain itu, perusahaan yang diizinkan beroperasi namun tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 akan menerima teguran tertulis serta denda Rp 25-50 juta.

Selain mengenakan sanksi bagi perusahaan bandel, Ridwan Kamil juga menerbitkan ketentuan sanksi bagi warga yang tak memakai masker ketika bepergian dan berkerumun, institusi/kegiatan yang tak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19, pelanggaran ketentuan berkendara, dan sekolah atau rumah ibadah yang tetap beroperasi mengumpulkan khalayak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/16192001/aturan-baru-psbb-bodebek-perusahaan-yang-langgar-didenda-hingga-rp-50

Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke