Pemilik toko sepeda dilaporkan karena merusak stiker peringatan Satpol PP beberapa hari setelah toko itu ketahuan beroperasi di tengah pelaksanaan PSBB.
"Itu waktu PSBB tahap kedua (29 April-12 Mei 2020). Kami melaporkan perusakan stiker peringatan untuk tutup sementara," ujar Lienda kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Ia berujar, perusakan itu terpantau ketika anggotanya sedang patroli.
Mereka kemudian mendapati toko sepeda yang sudah diberikan peringatan dan ditandai dengan stiker rupanya tetap buka, sedangkan stiker peringatan Satpol PP sudah lenyap.
"Itu punya kami. Kenapa dicopot? Kenapa dibuang? Sudah kami buat LP (laporan polisi)," ujar Lienda.
Ia kemudian mengutip ketentuan-ketentuan sektor usaha yang diizinkan pemerintah tetap beroperasi selama PSBB.
Lienda beranggapan, pemerintah hanya mengizinkan sejumlah sektor usaha tetap beroperasi karena memegang peranan penting dan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok warga.
"Selain yang dikecualikan kan tidak beroperasi. Kenapa? Supaya tidak berpotensi membuat kerumunan, sehingga warga hanya keluar buat memenuhi kebutuhan pokok," kata dia.
"Sepeda kan enggak pokok. Bisa ditunda, bisa lewat online," tambah Lienda.
Dalam laporannya ke polisi, Satpol PP Depok menganggap bahwa pemilik toko sepeda itu sudah melanggar ketentuan Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
"Itu ancamannya bisa 3,5 tahun dan Rp 500 juta," ungkap Lienda.
"Saya berharap kita saling menghargai lah. Kami bertugas. Jangan sampai peringatan yang sudah kami pasang malah dirusak," tutup dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/13534801/rusak-tanda-peringatan-karena-buka-saat-psbb-pemilik-toko-sepeda-di-depok