JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga Jakarta tidak boleh meninggalkan kawasan Jabodetabek selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian keluar (Jabodetabek)," kata Anies dalam siaran langsung akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Aturan ini untuk seluruh warga Jakarta, kecuali mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan.
Itu pun mereka harus mengurus surat izin secara online di website milik Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat yang tidak bekerja di 11 sektor tersebut tidak akan bisa mengurus surat izin.
"Jadi pengendalian yang kita lakukan bukan dilakukan di lapangan, pengecekan tidak dilakukan di lapangan. Semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," ucap Anies.
Mereka yang bisa keluar masuk Jakarta juga hanya pekerja di 11 sektor saja yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Adapun Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 yang baru diterbitkan menjadi dasar hukum pelarangan tersebut.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies.
Tercatat 11 kelompok masyarakat yang diizinkan keluar wilayah Jakarta di antaranya anggota Polri, TNI, petugas pemadam kebakaran, dan petugas jalan tol.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/17242521/anies-penduduk-jakarta-dipastikan-tidak-boleh-bepergian-kecuali