Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid tersebut, warga diwajibkan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah Jakarta secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.
Nantinya masyarakat akan diminta mengisi formulir permohonan dan melengkapi sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.
Berikut dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai syarat membuat SIKM ke wilayah Jakarta.
1. Memiliki KTP elektronik DKI Jakarta atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik atau izin tinggal tetap; dan
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Warga dengan KTP non-Jakarta juga bisa memiliki SIKM saat hendak masuk ke Jakarta, dengan catatan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta;
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta;
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Diketahui setiap SIKM tersebut hanya berlaku untuk satu orang pemohon, dan anak yang belum memiliki KTP mengikuti surat izin yang diajukan orang tua atau salah satu anggota keluarga.
"Penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring," seperti dikutip dari pasal 7 beleid tersebut.
Adapun Pergub 41 Nomor 2020 hanya mengatur warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artinya, sebelas bidang pekerjaan ini bisa bebas keluar masuk ke Jakarta.
Bidang pekerjaan tersebut antara lain:
1. Kesehatan;
2. Bahan Pangan (Makanan/Minuman);
3. Energi;
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8.Konstruksi;
9. Industri Strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional;
11. Kebutuhan sehari-hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/17/12571501/dokumen-wajib-untuk-membuat-surat-izin-keluar-masuk-jakarta