Salin Artikel

Mudik Lokal Dilarang, Dishub DKI Awasi Pergerakan Warga yang Terindikasi Mau Mudik dari Pakaiannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengawasi pergerakan orang di 33 titik pemeriksaan (check point) pada masa Lebaran 2020.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah warga yang hendak mudik lokal ke Bodetabek pada saat Lebaran nanti.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa kriteria warga yang terindikasi akan mudik.

"Pada saat Idul Fitri atau hari kedua, itu sangat jelas, misalnya yang bersangkutan masih menggunakan gamis, berarti itu tidak akan melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

"Atau yang bersangkutan pakai baju koko atau masih sarungan. Nah itu yang kami akan coba identifikasi," lanjut dia.

Pemprov DKI Jakarta memang tidak melarang pergerakan orang di kawasan Jabodetabek. Namun, pergerakan orang tersebut harus sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Karena itu, Syafrin berujar, Pemprov DKI melarang warga mudik, sekalipun hanya di kawasan Jabodetabek.

Selain pengawasan di 33 check point, petugas juga akan melakukan patroli untuk melarang warga mudik.

"Begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan menghentikan kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," kata Syafrin.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kriteria pemudik yang dilihat dari pakaian tidak akan efektif untuk menunjukkan orang yang bersangkutan benar-benar akan mudik atau tidak.

"Sarung, gamis, simbol-simbol itu kan tidak menentukan orang mau mudik atau tidak. Saya pikir itu malah memunculkan kesalahpahaman dalam penegakkan kebijakan itu sendiri," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Trubus, kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek sulit diawasi.

Sebab, di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta tetap memperbolehkan pergerakan warga di dalam Jabodetabek.

"Akan sulit itu nanti pengawasannya, urgensinya apa buat aturan seperti itu, justru ini berpotensi orang untuk mengakali mudik," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga untuk mudik lokal meski hanya di wilayah Jabodetabek.

Anies memberi peringatan kepada warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.

Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk di Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/16005361/mudik-lokal-dilarang-dishub-dki-awasi-pergerakan-warga-yang-terindikasi

Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke