Salin Artikel

Muncul Petisi Tolak Aktivitas Belajar di Sekolah Juli 2020, Orangtua Khawatir Anak Tertular Covid-19

Saat awal pandemi Covid-19, aktivitas belajar mengajar di sekolah ditiadakan, terutama di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Proses belajar mengajar kemudian dilakukan secara daring hingga berakhirnya tahun ajaran 2019/2020.

Sementara untuk tahun ajaran 2020-2021, pemerintah memperkirakan aktivitas belajar mengajar akan dimulai Juli 2020.

Sejumlah daerah, terutama di Jabodetabek, mempersiapkan aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan di sekolah dengan pengaturan protokol kesehatan.

Seperti di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayahnya dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Namun, rencana pemerintah untuk memulai aktivitas di sekolah menuai kritik para orangtua. Dikhawatirkan, para siswa tertular Covid-19.

Bahkan muncul petisi online di situs web Change.org yang isinya meminta Pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan untuk menunda tahun ajaran baru 2020/2021 bagi siswa yang masih duduk di bangku sekolah.

Sejak dibuat pada Jumat (28/5/2020) lalu, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 30.261 orang.

Handa Handoko, pembuat petisi menganggap Indonesia belum siap untuk kembali membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Pengalaman adalah guru berharga, jika kita bisa belajar dari negara lain bahwa ternyata tidak aman untuk membuka kembali lingkungan sekolah ditengah pandemik Covid-19, alangkah baik dan bijaksana, jika Pemerintah khususnya Menteri Pendidikan berpikir sebijaksana mungkin tentang dibukanya kembali tahun ajaran baru," tulis Hana dalam pernyataan petisi tersebut.

Dalam petisi itu, Hana memaparkan bahwa beberapa negara seperti Perancis dan Finlandia, masih tetap dihantui Covid-19 kendati keduanya telah menerapkan protokol kesehatan ketika kembali membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Berkaca pada pengalaman negara lain, Hana meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kegiatan belajar secara online di rumah hingga pandemi ini benar-benar berakhir.

"Dari dua kasus ini, besar harapan saya sebagai seorang ibu agar pemerintah menunda tahun ajaran baru atau setidaknya memperpanjang kegiatan belajar secara online dari rumah. Supaya anak-anak sebagai penerus bangsa tidak harus kehilangan nyawanya akibat hidup damai dengan Covid-19 dan juga meminimalkan kenaikan PDP dan OPD," imbuhnya.

Petisi ini lantas menuai banyak respons dari para orangtua. Yuni, misalnya, seorang ibu warga Jakarta Pusat mendukung petisi tersebut.

Yuni mengkhawatirkan kondisi anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ia menilai, anak-anak dalam usia SD masih belum paham mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau misalnya anak sudah SMA, mungkin sudah lebih mengerti. Tapi bagaimana dengan anak TK dan SD? Apakah mereka akan paham jika dilarang untuk tidak dekat-dekat dengan anak yang lain? Apakah guru di sekolah bisa menjamin hal itu?" kata Yuni kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Hal senada disampaikan Joko. Warga Jakarta Pusat ini meminta pemerintah berpikir matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Ia enggan mengizinkan putrinya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk kembali belajar di sekolah pada 13 Juli 2020 nanti.

"Harusnya pemerintah melihat dulu tren Covid-19. Jangan asal bikin peraturan dan bikin kita (para orangtua) jadi resah. Ini kan sudah bicara soal nyawa manusia. Bagaimana mungkin saya membiarkan anak saya terancam bahaya Covid-19? Lebih baik dia home schooling saja kalau begini caranya," tutur Joko.

Sementara itu, Desi merespons petisi tersebut dengan tangan terbuka. Tanpa berpikir panjang, ia segera ikut menandatangani petisi tersebut.

"Saya sebagai seorang ibu juga tentu sangat khawatir dengan keadaan anak saya. Saya setuju sepenuhnya dengan petisi yang ditulis bu Hana tadi. Saya mau ikut tanda tangan," ujar Desi.

Penjelasan Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya menegaskan keputusan pembukaan kembali sekolah akan didasarkan pada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan.

Pernyataan ini disampaikan Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan pembukaan kembali sekolah pascakebijakan belajar dari rumah sebagai bagian dari PSBB guna menahan laju perluasan pandemi Covid-19.

"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," tambahnya.

Terkait adanya berbagai kabar beredar di masyarakat bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli, Mendikbud menegaskan, info tidak benar.

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.

Usai rapat kerja Mendikbud menambahkan, di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap.

Metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.

"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas," tutur Mendikbud.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/16450631/muncul-petisi-tolak-aktivitas-belajar-di-sekolah-juli-2020-orangtua

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke