Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, saat ini sudah ada 1.422 yang disetujui dan mendapat SIKM.
SIKM sendiri dapat diajukan dan diunduh formulirnya melalui corona.jakarta.go.id.
"Total yang sudah mengajukan sebanyak 7.666 orang, tetapi yang baru diizinkan 1.422," ucap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Sementara yang dalam proses pengajuan sebanyak 1.096 dan yang menunggu validasi penjamin 598 orang. Kemudian yang ditolak sebanyak 4.550 orang.
Menurut Iwan, pengajuan SIKM yang ditolak bisa disebabkan berbagai hal. Di antaranya surat pernyataan yang belum ditandatangan maupun alamat email pemohon dengan email penjamin sama.
Namun jika sudah dilengkapi maka bisa diajukan kembali.
Untuk durasi lamanya proses validasi hingga persetujuan bisa memakan waktu dari dua menit hingga 17 jam.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," kata dia.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan :
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
d. Bagi orang asing memiliki e-KTPb izin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.
SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek,
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap,
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta,
2. Surat pernyataan sehat bermeterai,
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta,
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta,
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta,
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/22464911/7666-orang-ajukan-sikm-hanya-1422-yang-disetujui