Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, pemerintah menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali.
Seksi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Keagamaan (Kemenag) Kota Bogor, Deden Mahpudin menyebut, ada 950 calon jemaah haji Kota Bogor yang gagal berangkat.
Meski begitu, Deden memastikan ratusan calon jemaah itu bakal diberangkatkan pada tahun 2021.
"Untuk Kota Bogor ada 950 calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun ini. Padahal, mereka sudah melunasi pembayarannya," kata Deden, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Deden menambahkan, kebijakan tersebut juga berdampak pada daftar tunggu pemberangkatan jemaah haji Kota Bogor yang semula 18 tahun menjadi 19 tahun.
Ia melanjutkan, keputusan itu diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona yang belum usai.
Keputusan itu, sambungnya, juga dinilai sudah melalui kajian mendalam mengingat virus SARS-Cov-2 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Jadi yang gagal berangkat di tahun ini akan berangkat di tahun 2021, dan ini akan kami prioritaskan. Untuk 2021 secara otomatis akan mundur ke 2022, begitu juga seterusnya," pungkas Deden.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menyampaikan rasa simpatinya. Ia juga mengajak para jemaah haji ikhlas menerima kebijakan pemerintah tersebut.
"Kami menyanpaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa.
"Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas," tutur dia.
Fachrul mengatakan, hingga hari ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.
Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.
"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.
Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19. N
amun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/16542781/950-calon-jemaah-haji-kota-bogor-gagal-berangkat-daftar-tunggu-jadi-19