Salin Artikel

New Normal Saat Naik KRL: Penumpang Tak Boleh Berbicara dan Balita Dilarang Naik Kereta

Beberapa wilayah di Jabodetabek, seperti Bekasi dan Tangerang Raya, bahkan telah mengumumkan rencana penerapan new normal.

Mengantisipasi timbulnya kerumunan di KRL saat aktivitas kenormalan baru, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyampaikan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus.

Sejumlah kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2020.

Berikut aturan-aturan yang disiapkan PT KCI dalam menghadapi new normal:

1. Balita dilarang naik KRL

Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini.

Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

Namun, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita, seperti pelayanan medis.

Orangtua dari balita tersebut bisa menyampaikan kepentingan tersebut kepada petugas yang ada di stasiun.

2. Lansia tak boleh naik kereta pada jam sibuk

PT KCI juga menerbitkan aturan bagi mereka yang telah lanjut usia (lansia) selama menghadapi new normal.

Anne mengatakan, para lansia tidak boleh menaiki kereta pada jam-jam sibuk guna meminimalisasi risiko penularan.

“Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Dengan diberlakukannya aturan ini, orang-orang yang berusia 60 tahun ke atas hanya diperbolehkan naik KRL dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

3. Pedagang dengan barang bawaan tak boleh naik KRL pada jam sibuk

Selain lansia, kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang yang membawa barang dagangan untuk naik kereta.

Aturan ini diberlakukan kepada pedagang karena barang dagangan berpotensi mempersulit penerapan physical distancing di kereta.

Jadi, para pedagang yang hendak menggunakan KRL hanya bisa naik kereta pada pukul 10.00-14.00 WIB, seperti halnya lansia.

4. Penyekatan penumpang pada jam sibuk

Saat penerapan new normal nanti, PT KCI akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun guna menjaga physical distancing di dalam peron kereta.

Bahkan, jika kondisi terlalu padat, petugas PT KCI akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.

Anne mengatakan, penyekatan itu akan diberlakukan pada waktu-waktu padat, seperti jam pergi ataupun pulang kerja.

PT KCI juga mengimbau kepada semua pengguna untuk tidak berbicara secara langsung ataupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung.

5. Protokol saat PSBB juga berlaku

Anne menyampaikan, selain aturan-aturan baru tersebut, protokol yang selama ini diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tetap diberlakukan.

Protokol yang harus diterapkan penumpang antara lain wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, serta penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

“Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu, fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” ucap Anne.

PT KCI juga akan memaksimalkan penggunakan pembayaran nontunai, seperti kartu multitrip (KMT) dan uang elektronik bank.

Anne juga menyampaikan, nantinya bisa jadi ada kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah saat new normal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/08524971/new-normal-saat-naik-krl-penumpang-tak-boleh-berbicara-dan-balita

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Megapolitan
PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

Megapolitan
Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Megapolitan
Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Megapolitan
Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Megapolitan
Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Megapolitan
Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Megapolitan
Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi 'Cleaning Service' di Arab Saudi

Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi "Cleaning Service" di Arab Saudi

Megapolitan
Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Megapolitan
Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Megapolitan
Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Megapolitan
'Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet'

"Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet"

Megapolitan
Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil 'Lord'

Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil "Lord"

Megapolitan
Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke