Diketahui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakata kembali diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Perpanjangan pada bulan ini disebut sebagai masa transisi.
"Warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies, tiga kelompok masyarakat tersebut masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.
Sebab, virus Corona masih mewabah meski sudah mulai bisa dikendalikan dan reproduksinya sudah berada di angka 0,99.
"Tiga kelompok ini di antara mereka yang punya penyakit, juga adalah kelompok rentan," ungkapnya.
Adapun hingga Kamis siang ini, jumlah kasus terkondisi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang lainnya meninggal dunia.
Lebih lanjut, sebanyak 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk kategori orang tanpa gejala (OTG) hingga kini tercatat ada 18.832 orang.
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April. Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.
Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini. Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.
PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni. PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/14354511/anak-anak-hingga-ibu-hamil-di-jakarta-belum-boleh-beraktivitas-selama