Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bernomor 38/SE/2020.
Tertulis, surat edaran tersebut berkaitan dengan aturan waktu dan jadwal masuk ASN.
Surat tersebut ditujukan untuk semua kepala perangkat daerah dan unit kerja di perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, tertulis "Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan sehari bekerja di kantor".
Beberapa pertimbangan bekerja di kantor, di antaranya pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai.
Selain itu, jarak tempat tinggal dengan tempat bekerja dan jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja.
Adapun waktu bekerja di kantor juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yakni paling sedikit 7,5 jam kerja sehari dengan beberapa pembagian jadwal kerja.
Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja ditentukan pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk sif pertama dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sedangkan untuk sif kedua, pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kantor berlaku pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk sif pertama dan 09.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk sif kedua dengan jam istirahat yang sama.
Kesehatan ASN juga menjadi pertimbangan. Misalnya ASN yang memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes, dan asma diminta untuk bekerja dari rumah. Begitu juga ibu hamil.
"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020," tulis surat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/07/22070771/senin-besok-asn-dki-jakarta-mulai-ngantor-ini-ketentuannya