Meski demikian, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang diberlakukan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam SE itu disebutkan, 50 persen PNS DKI Jakarta bakal mulai bekerja di kantor. Sementara 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Pegawal aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah pegawai," ucap Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com.
Penentuan pembagian PNS yang bekerja di kantor dan di rumah ini berdasarkan dua indikator, yakni jarak rumah dengan kantor dan jenis kendaraan yang dibawa untuk pergi dan pulang kantor.
Selain itu, penentuan PNS yang bekerja di kantor ini juga memperhatikan kesehatan pegawai.
PNS yang dalam kondisi sakit seperti diabetes, jantung, asma hingga sedang hamil tetap bekerja dari rumah.
"Ketentuan bekerja dari rumah berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara apabila memiliki kondisi kosehatan/faktor komordibitas pegawal (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerla seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya)," ucap Saefullah.
Bekerja 7,5 jam dan dibagi dua sif kerja
PNS yang mulai bekerja di kantor bakal bekerja selama 7,5 jam sehari dengan dua pembagian jadwal masuk dan pulang.
Pada hari Senin sampai dengan Kamis, sebagian PNS mendapat jadwal masuk pada pukul 7.00 dan pulang pukul 15.30 (dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB).
Lalu sebagian lagi masuk mulai pukul 09.00 hingga 17.30 (waktu istirahat pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB).
Selanjutnya, pada hari Jumat, sebagian PNS masuk pukul 7.00 hingga 16.00 (waktu istirahat 11.30 sampai 13.00 WIB).
Sif kedua masuk pada pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ketentuan bekerja dari rumah
Waktu bekerja dari rumah (work from home) sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu paling sedikit 7,5 jam kerja sehari.
Dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan yang menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time).
Aplikasi yang digunakan adalan Camera Timestamp, Notecam Lite, dan aplikasi lainnya sesuai yang disepakati oleh SKPD masing-masing.
Bukti presensi foto dilaporkan oleh PNS kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari pada pukul 07.30 dan pukul 16.00 WIB.
"Terhadap pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home) wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada alasan langsung serta meng-input kegiatan ke sistem e-kinerja," kata Saefullah.
WFH tidak berlaku pada sejumlah SKPD
Ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi PNS yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.
SKPD tersebut sebagai berikut:
1. Badan Pendapatan Daerah (BPD)
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Pertamanan dan Hutan
5. Dinas Perhubungan
6. Dinas Lingkungan Hidup
7. Dinas Sosial
8. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Kependudukan dan Pencatafan Sipil 11. Satuan Polisi Pamong Praja
12. Sekretariat Kota/Kabupaten
13. Kecamatan dan Kelurahan
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/07450611/sebagian-pns-dki-mulai-kerja-di-kantor-dibagi-2-sif