JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48.438 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja di kantor atau work from office (WFO) pada hari pertama beroperasinya kembali perkantoran di Jakarta atau masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hari ini sebanyak 12.437 orang.
"WFO sebanyak 48.438 PNS, WFH ada 12.437 PNS. Itu data yang ada WFO masuk semua," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Jika dikalkulasikan maka PNS yang menjalani WFO ada 79,6 persen dan WFH sebanyak 20,4 persen.
Padahal, dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif disebutkan bahwa 50 persen PNS DKI Jakarta bakal mulai bekerja di kantor.
Sementara 50 persen PNS harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Pegawal Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen (lima puluh persen dari jumlah pegawai," ucap Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam SE tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Namun melihat persentase di atas maka pembagian PNS DKI belum mencapai 50 persen yang WFH dan WFO.
Chaidir menyampaikan, ada beberapa kebijakan Pemda DKI yang mengkhususkan PNS kerja dari rumah, bila mereka yang memiliki penyakit seperti jantung, tuberkulosis (TBC), dan ibu hamil.
"Ada beberapa kebijakan WFH kalau ada penyakit degeneratif atau penyerta misal penyakit diabetes, TBC dan rentan seperti jantung bisa mengambil WFH dengan skala prioritas. Ibu hamil juga prioritas," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/21234441/hari-pertama-kerja-di-masa-transisi-796-persen-pns-dki-bekerja-dari