Salin Artikel

Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur inklusi.

Jalur inklusi disediakan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berkebutuhan khusus.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Bagaimana ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti jalur inklusi?

Ketentuan

CPDB yang dapat mengikuti Jalur Inklusi adalah:

1. Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog atau dokter pihak yang berkompeten,

2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

Persyaratan

1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD:

  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  • CPDB yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam KK.

4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1).

5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).

6. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

Pendaftaran

1. Untuk jenjang SD: CPDB atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), selanjutnya memilih sekolah tujuan.

2. Untuk jenjang SMP, SMA dan SMK : CPDB, orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan nomor peserta ujian, selanjutnya memilih sekolah tujuan.

3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

  1. Surat keterangan anak berkebutuhan khusus dari psikolog atau dokter atau pihak yang berkompeten.
  2. Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai Rp 6.000.

Pelaksanaan

Pada PPDB Jalur Inklusi, CPDB memilih satu sekolah tujuan.

Seleksi

1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Pada satuan pendidikan jenjang SD dilakukan seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar.
  2. Seleksi pada satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia dan rata-rata nilai rapor.

Untuk PPDB SMP: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan PKn).

Untuk PPDB SMA dan SMK: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

2. CPDB yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.

Pengumuman dan lapor diri

1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.

Lain-lain

Kepala Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang setelah pelaksanaan PPDB SLB/PAUD/SD/SMP/SMA/SMK Negeri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/06000041/pemprov-dki-buka-jalur-inklusi-ppdb-2020-untuk-anak-berkebutuhan-khusus

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke