JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur khusus bagi siswa-siswi yang memiliki prestasi non-akademik pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Jalur tersebut adalah jalur prestasi non-akademik.
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa-siswi yang meraih prestasi di berbagai bidang kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau induk organisasi yang resmi, mulai dari bidang olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan pasukan pengibar bendera (paskibra).
Berikut ketentuan lengkap PPDB jalur prestasi non-akademik:
Ketentuan
1. Calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur prestasi non-akademik:
2. PPDB jalur prestasi non-akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Pendaftaran
CPDB atau orangtua/wali mendaftar secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen otentik yang menjadi syarat pendaftaran berupa:
Berikut jadwal pendaftarannya:
Pengumuman dan lapor diri
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/15041521/ppdb-online-jakarta-2020-ada-jalur-untuk-peraih-kejuaraan-olahraga-hingga